Kejari Lombok Tengah Jadwalkan Periksa Pejabat Bappenda soal Kasus PPJ

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terkait dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) untuk periode 2019-2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, menyatakan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan secara intensif sepanjang pekan ini.
“Jadi, pekan ini pemeriksaan saksi-saksi dari Bappenda,” kata Bratha.
Bratha tidak merinci nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang akan diperiksa. Namun, ia mengonfirmasi bahwa saksi termasuk Kepala Bappenda Lombok Tengah saat ini dan beberapa pejabat sebelumnya, mengingat dugaan korupsi berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan memeriksa semua pihak terkait, termasuk PT PLN (Persero) yang menjadi penyetor pajak penerangan jalan ke Bappenda Lombok Tengah. Pemeriksaan difokuskan pada alur penyaluran dana, kepatuhan terhadap SOP, dan potensi pelanggaran lainnya.
“Iya, (jabatan kepala Bappenda) saat ini dan sebelumnya. ‘Kan (dugaan korupsi) ini 2019-2023,” ujarnya.
Untuk agenda saksi lainnya, Bratha memilih untuk tidak mengungkap lebih dahulu ke publik. Ia hanya memastikan pemeriksaan saksi kepada seluruh pihak terkait tetap masuk dalam agenda.
Termasuk kepada pihak PT PLN (Persero) yang menyetorkan pajak penerangan jalan ke Bappenda Lombok Tengah.
“Memang alurnya ‘kan dari PLN ke Bappenda. Kami masih dalami, apakah sudah tersalurkan secara SOP, apakah ada keterlambatan atau lainnya, itu masih kami dalami,” kata dia.
Dalam tahap penyidikan ini kejaksaan turut melibatkan ahli, baik dari auditor kerugian keuangan negara maupun pidana.
Terkait hal tersebut, Bratha mengatakan pada tahap penyidikan ini pihaknya belum menyentuh permintaan keterangan ahli.
“Baru sebatas koordinasi saja,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli, termasuk auditor kerugian keuangan negara dan pakar pidana, untuk memperkuat proses penyidikan. Namun, permintaan keterangan ahli belum dilakukan dan masih dalam tahap persiapan.
Kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan ini telah menjadi perhatian karena melibatkan aliran dana yang signifikan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.






